BAGIAN
I
NASKAH
KASUS
Tuan
dan Nyonya TN mengalami kecelakaan yang mengalami tuan TN meninggal dunia,
sedangkan Nyonya TN tidak sadarkan diri karena trauma kepala. Setelah 2 hari
dirawat Nyonya TN mulai sadar dan bertanya kepada perawat yang bertugas tentang
keberadaan suaminya.
BAGIAN
II
MASALAH
ETIK
Masalah
adalah kesenjangan antara harapan dan fakta yang perlu dicarikan solusinya. Etik
adalah peraturan atau norma yang digunakan sebagai pedoman bagi perilaku
seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan
seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. Etika
keperawatan adalah mengarahkan kewajiban dan tanggung jawab moral serta
mendasari pelaksanaan praktek keperawatan.
Dalam kasus ini , Tuan
dan Nyonya TN mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Tuan TN meninggal dunia,
sedangkan Nyonya TN tidak sadarkan diri karena trauma kepala. Namun setelah 2
hari dirawat Nyonya TN mulai sadar dan bertanya tentang keberadaan suaminya
kepada perawat. Dalam hal ini yang dilakukan perawat adalah menjawab pertanyaan
dari Nyonya TN.
BAGIAN
III
ALTERNATIF
PEMECAHAN MASALAH
Alternatif yang kami
sarankan dalam pemecahan masalah ini diantaranya :
1.
Berkata Jujur berhubungan dengan kode
etik keperawatan.
2.
Berkata Tidak Jujur tentang keadaan Tuan
TN kepada Nyonya TN demi kebaikan kondisi kesehatannya.
BAGIAN
IV
PEMBAHASAN
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan
sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan
yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi
perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat
selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik
dapat dihindarkan.
Fungsi
Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan
tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk
berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan
praktek etikal.
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan
profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien
sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai
teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan
dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan
diri sebagai profesi.
Keputusan etik pertama dari
kasus tersebut adalah berkata jujur, keputusan
ini kami ambil berdasarkan
pendekatan Deontologik yaitu dasar keputusan berdasarkan prosesnya. Pendekatan
tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip etik Benefience ( kewajiban
untuk melakukan perbuatan baik ) dan Veracity ( menyatakan hal yang
sebenar-benarnya dan tidak berbohong ). Dari perspektif islam, pada dasarnya
berkata jujur adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana telah
disebutkan dalam surat Almaa’idah : 8 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) karena
Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Sedangkan
menurut PERMENKES Nomor HK.02.02/MENKES/148/1/2010 Pasal 12 poin A( perawat
wajib menghormati hak pasien ) salah satunya adalah hak untuk memperoleh
informasi.
Apabila keputusan yang
diambil melalui pendekatan Deontologik
maka akan berakibat terhadap kondisi kesehatan Nyonya TN yang sedang
mengalami trauma kepala yaitu berpengruh baik jangka panjang maupun jangka
pendek . Adapun akibat dari jangka pendek terhadap pasien adalah menambah
trauma yang akan menyebabkan pasien mengalami trauma panjang, dan akibat
terhadap perawat akan di benci oleh nyonya Tn. Sedangkan dalam jangka panjang
Ny.Tn akan menerima kenyataan bahwa suaminya telah meninggal dunia.
Meskipun Nyonya TN
mengalami trauma yang berat Nyonya TN akan tenang apabila seorang perawat
membicarakannya dengan pelan dan hati-hati dan melihat kondisi Ny.Tn sudah
pulih atau membaik. Keputusan etik yang kedua u
Dalam kasus tersebut
adapun akibat yang memungkinkan terjadi sesuatu dalam jangka panjang maupun
jangka pendek. Antara lain:
1.
Akibat kasus tersebut terhadap diri
sendiri yaitu diri kita sebagai perawat akan di benci oleh Nyonya TN karena di
anggap tidak mampu menyelamatkan Tuan TN.
2.
Akibat kasus tersebut terhadap teman
sejawat yaitu teman sejawat kita akan di anggap sama dengan kita karena pasien
telah memandang kita tidak bisa membantu Tuan TN.
3.
Akibat kasus tersebut terhadap profesi
yaitu ada dua kemungkinan yang akan terjadi karena tindakan kita, pertama
profesi perawat akan di pandang tidak bisa menangani dengan kemampuannya,tapi bisa juga profesi
perawat akan di pandang baik karena ia berusaha mengatakan jujur dan
mengatakannya dengan baik.
4.
Akibat kasus tersebut terhadap institusi
yaitu institusi tersebut akan kurang mendapatkan kepercayaan atas layanan
kesehatannya.
5.
Akibat kasus tersebut terhadap
masyarakat yaitu masyarakat akan berpendapat bahwa penanganan serta pelayanan
rumah sakit beserta para ahli kesehatan kurang memuaskan.
Keputusan etik kedua dari
kasus tersebut adalah berkata tidak jujur, keputusan tersebut diambil berdasarkan pendekatan
Teolologik yaitu keputusan etik pada akibatnya. Pendekatan tersebut diambil
dengan mempertimbangkan prinsip maleficience ( kewajiban untuk tidak melukai
atau menimbulkan bahaya bagi orang lain). Dalam perspektif islam berbohong itu
tidak boleh(tidak halal) namun diperbolehkan dalam 3 hal,dalam hadist
menyebutkan bahwa :
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى
ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِى الْحَرْبِ
وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ ». وَقَالَ مَحْمُودٌ فِى حَدِيثِهِ « لاَ
يَصْلُحُ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ
حَسَنٌ لاَ نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ أَسْمَاءَ إِلاَّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ
خُثَيْمٍ.
Artinya:
Dari Asma’ binti Yazid dia
berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Bohong itu tidak halal
kecuali dalam tiga hal (yaitu) suami pada istrinya agar mendapat ridho
istrinya, bohong dalam perang, dan bohong untuk mendamaikan diantara
manusia”.Mahmud berkata dalam haditsnya: “Tidak boleh berbohong kecuali dalam
tiga hal”.Abu ‘Isa (At Tirmidzi) berkata, ‘Ini hadits hasan, kami tidak
mengetahuinya dari hadits Asma’ kecuali dari hadits Ibnu Khutsaim’. [Sunan At
Tirmidzi (2064) 7/408, Maktabah Asy Syamilah]
BAGIAN
V
KESIMPULAN
Etik
adalah peraturan atau norma yang digunakan sebagai pedoman bagi perilaku
seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan
seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. Etika
keperawatan adalah mengarahkan kewajiban dan tanggung jawab moral serta
mendasari pelaksanaan praktek keperawatan.
Keputusan etik pertama dari
kasus tersebut adalah berkata jujur yang akan berakibat terhadap kondisi
kesehatan Nyonya TN baik jangka panjang maupun jangka pendek. Adapun akibat
dari jangka pendek terhadap pasien adalah menambah trauma yang akan menyebabkan
pasien mengalami trauma panjang, dan akibat terhadap perawat akan di benci oleh
nyonya Tn. Sedangkan dalam jangka panjang Ny.Tn akan menerima kenyataan bahwa
suaminya telah meninggal dunia. Meskipun Ny.Tn mengalami trauma yang berat
Ny.Tn akan tenang apabila seorang perawat membicarakannya dengan pelan dan
hati-hati dan melihat kondisi Ny.Tn sudah pulih atau membaik.
DAFTAR PUSTAKA
Achir Yani S.Hamid,
D.N.S.c, Kode Etik Keperawatan, 2000: Jakarta
Pengurus
Pusat PPNI.2000.Kode Etik Keperawatan
Lambang Panji PPNI dan
Ikrar Keperawatan.Jakarta:PPNI
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia.2010.Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat.Jakarta.