Trauma Kepala


BAGIAN I
NASKAH KASUS

Tuan dan Nyonya TN mengalami kecelakaan yang mengalami tuan TN meninggal dunia, sedangkan Nyonya TN tidak sadarkan diri karena trauma kepala. Setelah 2 hari dirawat Nyonya TN mulai sadar dan bertanya kepada perawat yang bertugas tentang keberadaan suaminya.

BAGIAN II
MASALAH ETIK

Masalah adalah kesenjangan antara harapan dan fakta yang perlu dicarikan solusinya. Etik adalah peraturan atau norma yang digunakan sebagai pedoman bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. Etika keperawatan adalah mengarahkan kewajiban dan tanggung jawab moral serta mendasari pelaksanaan praktek keperawatan.
Dalam kasus ini , Tuan dan Nyonya TN mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Tuan TN meninggal dunia, sedangkan Nyonya TN tidak sadarkan diri karena trauma kepala. Namun setelah 2 hari dirawat Nyonya TN mulai sadar dan bertanya tentang keberadaan suaminya kepada perawat. Dalam hal ini yang dilakukan perawat adalah menjawab pertanyaan dari Nyonya TN.



BAGIAN III
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
Alternatif yang kami sarankan dalam pemecahan masalah ini diantaranya :
1.      Berkata Jujur berhubungan dengan kode etik keperawatan.
2.      Berkata Tidak Jujur tentang keadaan Tuan TN kepada Nyonya TN demi kebaikan kondisi kesehatannya.

BAGIAN IV
PEMBAHASAN

Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1.    Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2.     Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal.
3.     Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
4.     Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Keputusan etik pertama dari kasus tersebut adalah berkata jujur, keputusan   ini kami ambil berdasarkan pendekatan Deontologik yaitu dasar keputusan berdasarkan prosesnya. Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip etik Benefience ( kewajiban untuk melakukan perbuatan baik ) dan Veracity ( menyatakan hal yang sebenar-benarnya dan tidak berbohong ). Dari perspektif islam, pada dasarnya berkata jujur adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana telah disebutkan dalam surat Almaa’idah : 8 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Sedangkan menurut PERMENKES Nomor HK.02.02/MENKES/148/1/2010 Pasal 12 poin A( perawat wajib menghormati hak pasien ) salah satunya adalah hak untuk memperoleh informasi.
Apabila keputusan yang diambil melalui pendekatan Deontologik  maka akan berakibat terhadap kondisi kesehatan Nyonya TN yang sedang mengalami trauma kepala yaitu berpengruh baik jangka panjang maupun jangka pendek . Adapun akibat dari jangka pendek terhadap pasien adalah menambah trauma yang akan menyebabkan pasien mengalami trauma panjang, dan akibat terhadap perawat akan di benci oleh nyonya Tn. Sedangkan dalam jangka panjang Ny.Tn akan menerima kenyataan bahwa suaminya telah meninggal dunia.
Meskipun Nyonya TN mengalami trauma yang berat Nyonya TN akan tenang apabila seorang perawat membicarakannya dengan pelan dan hati-hati dan melihat kondisi Ny.Tn sudah pulih atau membaik. Keputusan etik yang kedua u
Dalam kasus tersebut adapun akibat yang memungkinkan terjadi sesuatu dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Antara lain:
1.        Akibat kasus tersebut terhadap diri sendiri yaitu diri kita sebagai perawat akan di benci oleh Nyonya TN karena di anggap tidak mampu menyelamatkan Tuan TN.
2.        Akibat kasus tersebut terhadap teman sejawat yaitu teman sejawat kita akan di anggap sama dengan kita karena pasien telah memandang kita tidak bisa membantu Tuan TN.
3.        Akibat kasus tersebut terhadap profesi yaitu ada dua kemungkinan yang akan terjadi karena tindakan kita, pertama profesi perawat akan di pandang tidak bisa menangani  dengan kemampuannya,tapi bisa juga profesi perawat akan di pandang baik karena ia berusaha mengatakan jujur dan mengatakannya dengan baik.
4.        Akibat kasus tersebut terhadap institusi yaitu institusi tersebut akan kurang mendapatkan kepercayaan atas layanan kesehatannya.
5.        Akibat kasus tersebut terhadap masyarakat yaitu masyarakat akan berpendapat bahwa penanganan serta pelayanan rumah sakit beserta para ahli kesehatan kurang memuaskan.

Keputusan etik kedua dari kasus tersebut adalah berkata tidak jujur, keputusan   tersebut diambil berdasarkan pendekatan Teolologik yaitu keputusan etik pada akibatnya. Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip maleficience ( kewajiban untuk tidak melukai atau menimbulkan bahaya bagi orang lain). Dalam perspektif islam berbohong itu tidak boleh(tidak halal) namun diperbolehkan dalam 3 hal,dalam hadist menyebutkan bahwa :
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِى الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ ». وَقَالَ مَحْمُودٌ فِى حَدِيثِهِ « لاَ يَصْلُحُ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ لاَ نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ أَسْمَاءَ إِلاَّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ خُثَيْمٍ.
Artinya:
Dari Asma’ binti Yazid dia berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Bohong itu tidak halal kecuali dalam tiga hal (yaitu) suami pada istrinya agar mendapat ridho istrinya, bohong dalam perang, dan bohong untuk mendamaikan diantara manusia”.Mahmud berkata dalam haditsnya: “Tidak boleh berbohong kecuali dalam tiga hal”.Abu ‘Isa (At Tirmidzi) berkata, ‘Ini hadits hasan, kami tidak mengetahuinya dari hadits Asma’ kecuali dari hadits Ibnu Khutsaim’. [Sunan At Tirmidzi (2064) 7/408, Maktabah Asy Syamilah]










BAGIAN V
KESIMPULAN

Etik adalah peraturan atau norma yang digunakan sebagai pedoman bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. Etika keperawatan adalah mengarahkan kewajiban dan tanggung jawab moral serta mendasari pelaksanaan praktek keperawatan.
Keputusan etik pertama dari kasus tersebut adalah berkata jujur yang akan berakibat terhadap kondisi kesehatan Nyonya TN baik jangka panjang maupun jangka pendek. Adapun akibat dari jangka pendek terhadap pasien adalah menambah trauma yang akan menyebabkan pasien mengalami trauma panjang, dan akibat terhadap perawat akan di benci oleh nyonya Tn. Sedangkan dalam jangka panjang Ny.Tn akan menerima kenyataan bahwa suaminya telah meninggal dunia. Meskipun Ny.Tn mengalami trauma yang berat Ny.Tn akan tenang apabila seorang perawat membicarakannya dengan pelan dan hati-hati dan melihat kondisi Ny.Tn sudah pulih atau membaik.






DAFTAR PUSTAKA
Achir Yani S.Hamid, D.N.S.c, Kode Etik Keperawatan, 2000: Jakarta
 Pengurus Pusat PPNI.2000.Kode Etik Keperawatan Lambang Panji PPNI dan
                Ikrar Keperawatan.Jakarta:PPNI
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.2010.Izin dan Penyelenggaraan
                Praktik Perawat.Jakarta.